PMK
RISALAH LELANG
Pasal 15
Ketentuan mengenai:
- Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
- Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6);
- berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (8),
disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
