PMK
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN
Pasal 36
(1) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Direktur Jenderal Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian:
- nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan
- jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel, dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan.
