PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 8
(1) Penilaian Massal untuk menentukan NJOP Bangunan
objek pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan menyusun DBKB untuk setiap JPB.
(2) JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan
atas:
- perumahan;
- perkantoran;
- pabrik;
- toko/apotek/pasar/ruko;
- rumah sakit/klinik;
- olahraga/rekreasi;
- hotel/restoran/wisma;
- bengkel/gudang/pertanian;
- gedung pemerintah;
- lain-lain;
- Bangunan tidak kena pajak;
- Bangunan parkir;
- apartemen/kondominium;
- pompa bensin (kanopi);
- tangki minyak; dan
- gedung sekolah.
(3) Klasifikasi JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
