PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 5
(1) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf b merupakan hasil perkalian antara total luas Bangunan dan NJOP Bangunan per meter persegi.
(2) NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai Bangunan per meter persegi yang diperoleh dari proses penilaian Bangunan ke dalam klasifikasi NJOP Bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi NJOP
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
