PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
12
