PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
