PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 15
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh
persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kenaikan NJOP hasil Penilaian PBB-P2;
- bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau
- klasterisasi NJOP dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Kepala Daerah.
