PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 14
(1) Kepala Daerah menetapkan besaran NJOP Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(2) Dalam rangka pemantauan perkembangan wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah melakukan pengukuran rata-rata rasio perbandingan NJOP dibandingkan dengan harga pasar dan/atau pengukuran tendensi sentral.
(3) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi salah satu dasar pelaksanaan penilaian kembali dalam rangka pemutakhiran NJOP Bumi dan Bangunan.
