PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima mulai tanggal 1 November sampai dengan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hari kerja pertama setelah libur nasional atau
cuti bersama.
