PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal hasil penilaian menyetujui dukungan Sinergi
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, dukungan yang diberikan dapat berupa rekomendasi:
- pengalokasian TKD; dan/atau
- belanja kementerian/lembaga.
(2) Dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk kegiatan di luar objek kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
