PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi
dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- menteri/pimpinan lembaga terkait dalam rangka melakukan penilaian atas usulan dukungan Sinergi Pendanaan yang sudah lengkap dan benar.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
- kesesuaian kegiatan terhadap pencapaian target prioritas nasional;
- Kapasitas Fiskal Daerah;
- karakteristik wilayah;
- jumlah pihak yang terlibat dalam Sinergi Pendanaan;
- besaran porsi APBD dalam pendanaan Sinergi Pendanaan; dan
- kelayakan teknis terkait kegiatan yang diusulkan menjadi dukungan Pemerintah.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilakukan dalam forum pembahasan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Penilaian atas usulan dukungan Sinergi Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- persetujuan usulan dukungan Sinergi Pendanaan beserta rekomendasi bentuk dan rencana waktu pemberian dukungan; atau
- penolakan usulan dukungan Sinergi Pendanaan beserta alasan penolakan.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemerintah Daerah pengusul.
