PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 5
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk juga Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024.
