PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 14
Dokumen mengenai:
- surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 10 ayat (3);
- ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;
jdih.kemenkeu.go.id
- rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
- laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 12 ayat (2);
- laporan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
- laporan posisi realisasi Defisit APBD tahun anggaran 2024 semester I dan semester II se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
