PMK
Pasal 2
(1) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri.
(2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
