PMK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas pelayanan golden Visa meliputi penerimaan dari:
- Visa;
- Izin Keimigrasian; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
