PMK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas pelayanan golden Visa meliputi penerimaan dari:
- Visa;
- Izin Keimigrasian; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
