PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN PENERIMA FASILITAS PERPAJAKAN
Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency) pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/ atau Pinjaman yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
