PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN PENERIMA FASILITAS PERPAJAKAN
( 1) Proyek Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang: I
- dibiayai dengan Hibah Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
- diperoleh dari Hi bah Barang dan/ atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari APBN atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang
dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
- barang yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dicatat sebagai barang milik negara/ daerah yang berasal dari perolehan lain yang sah berupa hibah; dan/atau
- jasa yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman dicatat sebagai be ban jasa yang berasal dari hibah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
