PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai
terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
