PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 % (sebelas persen) dari Harga Jual.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas
penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas
penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
