PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
