Pasal 12
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/a tau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
(2) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat
diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(4) Pengusaha Kena Pajak harus memilih pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan
Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2025.
(6) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
(8) Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
