Pasal 7
(1) Layanan HAI-DJPb diselenggarakan oleh:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator;
- Para Direktur di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator Departemen;
- Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku Koordinator Pelaksanaan;
- Kepala Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi, dan Protokoler pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Seksi Layanan Pengguna pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku Koordinator Agen;
- Kepala Subdirektorat pada masing-masing direktorat teknis yang ditunjuk selaku Penjamin Kualitas Layanan;
- Kepala Seksi pada masing-masing Direktorat teknis yang ditunjuk selaku Manajer Layanan; dan Agen layanan yang terdiri dari Agen Layer 1, Agen Layer 2, dan g. CSO.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menyediakan saluran komunikasi antara DJPb dengan pengguna layanan melalui HAI-DJPb. Koordinator Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(3) huruf b sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan operasional layanan HAI-DJPb
(4) Koordinator Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c sebagai penanggung jawab atas penyelenggaraan layanan HAI-DJPb per Departemen Layanan pada unit Subdirektorat sesuai jabatannya. Koordinator Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d (5) melakukan: kegiatan memimpin, mengkoordinasikan, dan menyediakan a. bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas para agen HAI-DJPb; pemastian informasi yang disampaikan melalui HAI-DJPb sesuai b. dengan peraturan perundang-undangan;
- langkah-langkah korektif dalam hal terdapat penyalahgunaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pemantauan pengendalian internal, pengelolaan kinerja, dan d. kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan HAI- DJPb; dan Ct
8
- pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan pengembangan proses bisnis di lingkungan HAI-DJPb.
(6) Penjamin Kualitas Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e melakukan:
- perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan kualitas layanan HAI-DJPb;
- analisis kebutuhan sumber daya HAI-DJPb;
- perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya HAI-DJPb;
- pemantauan pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU); dan
- evaluasi kinerja Agen Layer 1, Agen Layer 2, dan Manajer Layanan.
(7) Manajer Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
melakukan:
- penyelenggaraan kegiatan administrasi, penjadwalan tugas, dan pelaporan kegiatan HAI-DJPb;
- pemberian dukungan teknis atas penyelenggaraan HAI-DJPb per Departemen Layanan;
- analisis atas informasi yang diterima dari Agen Layer 1 dan Agen Layer 2;
- penerimaan informasi, gangguan atau permasalahan yang perlu ditindaklanjuti, meneruskan informasi, gangguan atau permasalahan kepada unit teknis terkait lainnya, memonitor tindak lanjut penerusan informasi dan/ atau pengaduan, dan memberikan umpan balik kepada pengguna layanan; dan
- monitoring kelayakan sarana dan prasarana HAI-DJPb.
(8) Agen Layer 1 dan Agen Layer 2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g melakukan:
- pemberian jawaban dan penyampaian informasi di bidang perbendaharaan kepada pengguna layanan melalui saluran komunikasi HAI-DJPb;
- dalam menjawab dan menyampaikan informasi, Agen harus selalu mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- penerusan informasi di bidang perbendaharaan kepada Manajer Layanan, dalam hal informasi yang diterima membutuhkan penelitian lebih lanjut;
- kontribusi pada pembaharuan pengetahuan pada HAIPEDIA; dan
- Agen harus selalu menaati kode etik dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) CSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertugas
menyampaikan semua pertanyaan dari pengguna layanan yang berada pada wilayah kerjanya beserta jawaban atas pertanyaan tersebut di unit masing-masing untuk dicatatkan sebagai basis data pengetahuan.
- 9
