Pasal 18
(1)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman
dan hibah yang diterushibahkan;
www.peraturan.go.id
2017, No.186
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga
atau antar subbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga;
e.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
biaya operasional;
f.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
(satu)
Bagian
Anggaran
untuk
memenuhi
kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan
yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah
luar negeri;
g.
pergeseran anggaran antara program lama dan
program
baru
dalam
rangka
penyelesaian
administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
sepanjang
telah
disetujui
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat; dan/atau
h.
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan
dana
untuk
penyelesaian
restrukturisasi
kementerian negara/lembaga.
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Perubahan
lebih
lanjut
Pembiayaan
Anggaran
berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat
dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian
Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman
yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja
dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah
yang
bersumber
dari
pinjaman/hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2017, No.186 (3A) Pemerintah dapat melakukan proses perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dapat mengakibatkan pagu rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan rincian Pembiayaan Anggaran dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 melebihi pagu sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang ini. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3A) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
