Pasal 8
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), penghasilan dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biayayang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO.
(3) Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/ atau dokumen kesepakatan; dan
- harus dirinci berdasarkanjenis barang dan/ataujasa yang diserahkan oleh Anggota.
(4) Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO:
- menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan; dan
- mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi Anggota.
