PMK
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERAS!
Pasal 7
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO.
(2) Jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan:
- tidak bersifat final; atau
- bersifat final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pajak Penghasilan tidak bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan cara menerapkan tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak.
(4) Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dihitung dengan cara menerapkan / www.jdih.kemenkeu.go.id
tarif Pajak Penghasilan bersifat final atas dasar pengenaan pajak.
