Pasal 18
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB
(1) KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Contoh pelaksanaan KSO yang tidak wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
