Pasal 17
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
(1) Dalam hal Pajak Penghasilan yang disetor sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatanjual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, KSO harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
(2) Penyampaian permohonan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
(3) Dalam rangka proses balik nama hak atas tanah dan/atau
bangunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, KSO harus melampirkan:
- surat keterangan yang merupakan hasil dari permohonan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- salinan perjanjian kerja sama KSO atau akta pendirian sebagai bentuk KSO, sesuai dengan aslinya.
(4) Contoh pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan dan/ atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 serta penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. / www.jdih.kemenkeu.go.id
KENA PAJAK
Bagian Kesatu Pendaftaran Diri dan Pelaporan Usaha
