Pasal 11
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
(1) Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan Anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan.
(2) Dalam hal penghasilan Anggota setelah dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh Anggota dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO.
(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk
kerugian Anggota yang berasal dari penghasilan dan biaya tidak dalam rangka perjanjian kerja sama KSO.
