Pasal 10
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
(1) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) setelah dikurangi dengan Pajak
Penghasilan, atau laba atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan bersifat final, merupakan bagian '/
atau sisa hasil .usaha yang dibagikan oleh KSO kepada Anggota.
(2) Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dari KSO kepada Anggota yang merupakan:
- subjek pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan bukan merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
- subjek pajak luar negeri, merupakan objek pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diterima atau diperoleh bentuk usaha tetap tidak ditanamkan kembali di Indonesia, bagian laba atau sisa hasil usaha dimaksud merupakan objek Pajak Perighasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(4) Bagian laba atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilaporkan oleh tiap Anggota dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
(5) Contoh perlakuan Pajak Penghasilan berupa penentuan
besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4), dan bagian laba atau sisa hasil usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
