PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan: / jdih.kemenkeu.go.id
- penyiapan bahan Penilaian;
- pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
- analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
- penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan o bjek Penilaian; dan
- penyusunan Laporan Penilaian.
Bagian Kedua Penyiapan Bahan Penilaian
