Pasal 6
BAB 3 — SURAT PERINTAH PENILAIAN DAN TIM PENILAI
(1) Dalam melakukan Penilaian se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim Penilai.
(2) Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal terdapat perubahan tim Penilai yang tercantum
dalam Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat Perintah Penilaian perubahan.
(4) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya
untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian.
(5) Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian.
(6) Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Umum
