Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PENILAIAN UNTUK PERPAJAKAN
(1) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta
tidak berwujud, dan bisnis se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau
beberapa:
- masa pajak;
- bagian tahun pajak; atau
- tahun pajak.
(2) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta
tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
- Penilaian Kantor; atau
- Penilaian Lapangan.
(3) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
(4) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
(5) Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud
sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:
- tanah dan/ atau perairan;
- bangunan;
- mesin dan/ atau peralatan termasuk instalasinya;
- alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
- peralatan dan perlengkapan bangunan;
- perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
- alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
- barang seni dan perhiasan; dan
- aset biologis.
(6) Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
- harta tidak berwujud terkait pemasaran;
- harta tidak berwujud terkait pelanggan;
- harta tidak berwujud terkait seni;
- harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
- harta tidak berwujud terkait teknologi;
- harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan;dan
- muhibah (goodwilij.
(7) Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
- entitas bisnis;
- penyertaan dalam perusahaan; /
jdih.kemenkeu.go.id
- instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan
- kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.
