PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d menggunakan:
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar; atau
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya.
/ jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- untuk kewajaran:
- pendapatan; atau
- biaya dengan kondisi terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
untuk kewajaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, digunakan dalam hal:
- tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan seJen1s;
- tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- terdapat data tingkat pengembalian atas aset yang terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.
