PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c menggunakan:
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas; atau
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal:
- instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar terbuka; dan
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal:
- instrumen keuangan yang ada di pasar terbuka; dan
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
