PMK
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan JF di Bidang
Keuangan Negara dilakukan berdasarkan:
- penghitungan kebutuhan; dan
- pengusulan kebutuhan.
(2) Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi Pejabat yang Berwenang:
- di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- pada instansi pemerintah dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan pada instansi pemerintah.
(3) JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- analis keuangan negara;
- pengawas keuangan negara;
- penilai; dan
- pelelang.
