PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 68
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal69 ( 1) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai secara
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai.
