Pasal 67
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak kepada Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam Surat Ketetapan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak a tau kurang dipungut dan/ atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Bagian Ketiga Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai
