PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 47
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/ atau
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
