PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 46
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan keabsahan
Meterai berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari Pihak Yang Terutang atau pihak lain.
(2) Permintaan penentuan keabsahan Meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus dilampiri dengan Meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya.
(3) Keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan Meterai.
(4) Dalam hal diperlukan untuk penelitian keabsahan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik. I
jdih.kemenkeu.go.id
