Pasal 33
(1) Dalam pembuatan Meterai Komputerisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak yang telah memperoleh 1zm pembuatan Meterai Komputerisasi wajib melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat Meterai Komputerisasi.
(2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Pembubuhan Meterai Komputerisasi mengurangi saldo
Deposit sebesar nilai nominal Meterai Komputerisasi yang dibubuhkan.
(4) Wajib Pajak dilarang membuat Meterai Komputerisasi
dengan jumlah yang melebihi nilai Deposit.
(5) Wajib Pajak yang membuat Meterai Komputerisasi dengan
jumlah yang melebihi Deposit yang disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
(6) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan
Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Komputerisasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembuatan Meterai Komputerisasi berakhir.
(7) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai
Komputerisasi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap dilakukan.
Pasal34
(1) Dalam pembuatan Meterai Pereetakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e, surat izin pembuatan Meterai Pereetakan berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional di bidang peneetakan Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu berakhir.
(2) Meterai Pereetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa eek dan bilyet giro.
(3) Pembubuhan Meterai Pereetakan pada eek dan bilyet giro
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Pereetakan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit.
(4) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib melakukan: I
jdih.kemenkeu.go.id
- penyetoran Bea Meterai ke kas negara sebesar nilai nominal Meterai Percetakan yang dibubuhkan pada Dokumen; dan
- pelaporan atas pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(5) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan
Meterai Percetakan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Percetakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan eek dan/ atau bilyet giro kepada •Pemungut Bea Meterai berakhir.
(6) Dalam hal tidak terdapat pembuatan Meterai Percetakan,
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap dilakukan.
