Pasal 32
(1) Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
huruf b harus diinput ke dalam mesin teraan Meterai digital secara manual untuk menambah saldo Deposit pada mesin teraan Meterai digital.
(2) Kesalahan prosedur dalam memasukkan kode
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mesin teraan Meterai digital terkunci.
(3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembukaan
(unlock) mesin teraan Meterai digital yang terkunci dengan melampirkan:
- surat izin pembuatan Meterai Teraan atas mesin teraan Meterai digital yang terkunci; dan
- surat pernyataan dari penyedia mesin teraan Meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan Meterai digital terkunci sehingga tidak dapat digunakan.
(4) Permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan Meterai
digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(5) Penyampaian permohonan pembukaan (unlock) mesin
teraan Meterai digital yang terkunci secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(6) Tata cara penyampaian permohonan pembukaan (unlock)
mesin teraan Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(7) Terhadap permohonan pembukaan (unlock) mesin teraan
Meterai digital yang terkunci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterima secara lengkap diterbitkan Bukti Penerimaan. I jdih.kemenkeu.go.id
(8) Direktur Jenderal Pajak memberikan kode pembukaan
(unlock) dan kode pengganti untuk menambah saldo Deposit pada mesin teraan Meterai digital paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Bukti Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan.
