Pasal 24
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup melaksanakan pembuatan Meterai Elektronik yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pembuatan Meterai Elektronik.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan keadaan kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan se bagai beriku t:
- telah menyampaikan:
- surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
- surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
(4) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(5) Kewenangan pemberian persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah besaran kompensasi dan nilai Kontrak dalam pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(7) Ketentuan mengenai prosedur pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dal/
jdih.kemenkeu.go.id
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pengaturan Meterai Dalam Bentuk Lain
