PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas
penjualan Meterai Elektronik.
(2) Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan audit atas Sistem Meterai Elektronik.
(3) Audit atas Sistem Meterai Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan:
- keamanan Sistem Meterai Elektronik;
- terdapat pemisahan fungsi pendistribusian Meterai Elektronik kepada:
- Distributor untuk dijual kepada pengecer dan masyarakat umum; dan
- Pemungut Bea Meterai; /
jdih.kemenkeu.go.id
- pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor untuk dijual kepada pengecer dan masyarakat umum dilakukan berdasarkan Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan
- kesesuaian nilai Meterai Elektronik yang didistribusikan kepada Pemungut Bea Meterai dengan nilai penyetoran yang dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai dan nilai Meterai Elektronik yang tersedia untuk kebutuhan pemungutan Bea Meterai.
