PMK
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
r f/ jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
