Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal20 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
- b . /.~:::> ~".' L Plh. Kepala Bagian Admini strasi l(emen terian ~ ~ { \
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMIZ.Ol0/2020 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78
TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA
TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
A. CONTOH PERHITUNGAN DIVIDEN WAJIB PAJAK YANG MENGHASILKAN
PRODUK SELAIN YANG DIBERIKAN FASILITAS ATAU MELAKUKAN
PERLUASAN USAHA
Contoh 1: PT X atas penanaman modal A mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu dengan cakupan produk yang diberikan fasilitas adalah M. Selain menghasilkan produk M, penanaman modal A juga menghasilkan produk N yang tidak mendapatkan fasilitas. Nilai penjualan produk M = Rp75.000.000.000 Nilai penjualan produk N = Rp25.000.000.000 Dividen yang dibagikan: a . Tuan E (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000
- Tuan F (Subjek Pajak Luar Negeri dengan Negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp100.000.000 Presentase Besaran dividen 75.000.000.000 = 75% yang mendapatkan fasilitas (75.000.000.000 + 25.000.000.000) Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas: 75% x Rp100.000.000 = Rp75.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan F yang tidak mendapatkan fasilitas: Rp100.000.000 - Rp75.000.000 = Rp25.000.000 (menggunakan tarif pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 2: PT Y mempunyai penanaman modal:
- Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai s1sa buku fiskal Rp500. 000.000.000;
- Penanaman modal (perluasan) C (tidak mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp1.500.000.000.000; Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rp100.000.000.000, sedangkan nilai penjualan atas penanaman modal C sebesar Rp300. 000.000.000. Dividen yang dibagikan:
- Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000
- Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan Negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar RplOO.OOO.OOO
Presentase Besaran 500.000.000.000 dividen yang = 25% (1.500.000.000.000 + 500.000.000.000) mendapatkan fasilitas Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas: 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas: Rp100.000.000 - Rp25.000.000 = Rp75.000.000 (menggunakan tarif pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan.
B. CONTOH PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN WAJIB PAJAK YANG
MENDAPATKAN FASILITAS
PT. Z mendapatkan fasilitas tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal C sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO.OOO dengan rincian:
- Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Rp750.000.000.000 pada akhir tahun 2020
- Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang tidak mendapatkan fasili tas Rp2 50.000.000.000 Atas penanaman modal C, PT Z tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara cakupan produk yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. Wajib Pajak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1. Berdasarkan informasi tersebut maka persentase kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan tahun ke 6 adalah:
NBF KMF --------------------x SK NBF+NBTF KMF Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan NBF Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian NBTF Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian SK Sisa kerugian tahun pemanfaatan
NBF = Rp750.000.000.000 NBTF = Rp250.000.000.000
7 50.000.000.000 KMF --------------------x SK 1.000.000.000.000 75% X SK
PT. Z atas penanaman modal C mulai berproduksi secara komersial sejak tahun pajak 2020 dengan rincian laba/ rugi setiap tahun sebagai berikut:
Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 (SMB) Laba (rugi) 0 (100} 10 15 10 15 10 40 Kompensasi ( 10) (15) (10) (15) ( 10) (30)* Kerugian Sisa (90) (75) (65) (50) (40) 0** Kompensasi Penghasilan 0 0 0 0 0 0 0 10 Kena Pajak *) Kompensasi kerugian hanya dapat diakui sebesar 75% dari sisa kompensasi tahun pertama pemanfaatan tambahan kompensasi kerugian
(75% X 40 = 30)
**) Sisa kompensasi tidak dapat dimanfaatkan kembali karena Wajib Pajak hanya mendapatkan fasilitas 1 (satu) tahun.
C. CONTOH PERHITUNGAN NILAI PENGURANG PENGHASILAN NETO DALAM
HAL TERJADI PERGANTIAN AKTIVA
- Dalam hal penggantian aktiva dilakukan sebelum SMB PT. X mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp100.000.000.000. Pada tahun pajak 2019 PT.X mengganti aktiva A senilai Rp 30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 50.000.000.000 (lebih besar dari nilai aktiva A), sehingga nilai realisasi pada saat mulai berproduksi secara komersial (tahun pajak 2020) sebesar Rp 120.000.000.000, Pengurang penghasilan neto PT. X (dalam miliar)
Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai
realisasi pada saat mulai berproduksi komersial yaitu
Rp 120.000.000.000
1. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan setelah SMB
- Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripada nilai aktiva yang
diganti
PT. Y mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai
penanaman modal sebesar Rp120.000.000.000.
Pada tahun 2020, PT. Y mulai berproduksi komersial dengan nilai
realisasi se besar Rp 1 00.000.000.000.
Pada tahun pajak 2022, PT.Y mengganti aktiva A senilai Rp
30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 10.000.000.000 (lebih
rendah dari nilai aktiva A).
Pengurang penghasilan neto PT. Y (dalam miliar)
2020 2021 2022 2023 2024 [2025
5 5 4* 4* 4* [4*
*) Pengurang penghasilan neto se besar 30% menggunakan dasar
nilai total dengan aktiva baru (nilai setelah penggantian) sebesar
Rp80. 000.000.000.
---
- Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripa.da nilai aktiva yang
diganti
PT. Z mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2019 dengan nilai
penanaman modal sebesar Rp120.000.000.000.
Pada tahun pajak 2020 PT. Z mulai berproduksi secara komersial
dengan nilai realisasi sebesar Rp100.000.000.000.
Pada tahun pajak 2022 PT. Z mengganti aktiva A senilai Rp
30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 40.000.000.000 (lebih
tinggi dari nilai aktiva A).
Pengurang penghasilan neto PT. Z (dalam miliar)
2020 2021 2022 2023 2024 2025
5 5 5 5 5 5
**) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar
nila.i total dengan aktiva lama (nilai sebelum penggantian) sebesar
Rp 1 00.000.000.000.
D. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN
I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI
PENANAMAN MODAL/REALISASI PRODUKSI
Nomor
Perihal Laporan Realisasi Penanaman
Modal/Realisasi Produksi Tahun Pajak
Yth.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar)
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor ... /PMK.010/2019 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/ Atau
Di Daerah-Daerah Tertentu, terlampir kami sampaikan laporan
realisasi penanaman modal/ realisasi produksi untuk Tahun Pajak ....
Demikian disampaikan.
. ... ........ .. ... .. ... ..... 20 ....... ... .
Pengurus / Kuasa,
Cap Perusahaan dan
Tandatangan
Nama Jelas
Jabatan
---
II. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN
REALISASI PRODUKSI
LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL
BAGI WAJIB PAJAK BAD AN YANG MEMPEROLEH
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU
TAHUN PAJAK ........ .
I. KETERANGAN WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak (NPWP)
1. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
- Nomor Keputusan KMK Nomor .... / .... / ... .
- TanggalKeputusan
- Total Rencana Penanaman Modal Rp/ US$ ...... .
- Jenis lndustri
II. REALISASI PENANAMAN MODAL
A. Penanaman Modal Sal do Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan
(Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pada Akhir
Perolehan Periode Pelaporan
...
(Rp/US$)
1. Modal Tetap
- Pembelian dan
Pematangan Tanah
1. ...
1. ...
- Bangunan / Gedung
1. .. .
1. ...
- Mesin / Peralatan &
Suku Cadang
1. ...
1. ...
d . Lain-lain
1. ...
1. ...
Subjumlah
2 .Modal Kerja
Jumlah
.. .. Catatan: Apablla Wajlb PaJak mem1hk1 leb1h dan satu b1dang usaha, penanaman
modal agar dirinci untuk masing-masing jenis industry
B. Sumber Pembiayaan (Rp/US$) Tambahan Tota l
1. Modal Sendiri
Nomor Rekening
1. Modal Pinjaman
Nama Kreditur
Tingkat Suku Bunga
Jumlah
....... ...... , .... ... ... .... 20 .......... .
Pengurus j Kuasa,
Cap Perusahaan dan Tandatangan
Nama Jelas
Jabatan
---
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL
BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PERIODE LAPORAN
Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat.
I. KETERANGAN WAJIB PAJAK:
1. Nama Wajib Pajak dan : Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang
NPWP tercantum dalam Anggaran Dasar
Badan dan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM, atau sesuai
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
atas Perubahan Anggaran Dasar
Badan.
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
1. Keputusan Persetujuan Diisi sesuai dengan nomor, tanggal
Pemberian Fasilitas Keputusan Menteri Keuangan
Pengurangan Pajak mengenai pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan Penghasilan, total rencana penanaman
modal, dan jenis industri.
II. REALISASI PENANAMAN MODAL
Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang
Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat (U$) .
A. Penanaman Modal
1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
- Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan
laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan
dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal
selama periode laporan diisi pada kolom total;
- Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan
adalah tambahan selama periode laporan;
- Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai
dengan periode pelaporan;
- Komponen realisasi modal tetap terdiri dari :
1. Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan
untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
1. Bangunan/ gedung termasuk bangunan pabrik,
gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
1. Mesinjperalatan termasuk suku cadang (spare parts),
baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk
peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
1. Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor,
inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
1. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran
untuk bahan bakujpenolong, gajijupah karyawan dan biaya
overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan
(trial production).
---
B. Sumber Pembiayaan
1. Modal Sendiri
Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para
pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman
modal selama periode laporan.
1. Modal Pinjaman
Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar
negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing
ataupun Rupiah selama periode laporan.
Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang
berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas dan
jabatan, serta cap perusahaan.
Dalam hallaporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib
Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.
{/tJ..... ..e;
y,:·~. /1
---
LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI
BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG
BIDANG USAHA TERTENTU DAN / ATAU DI DAERAH DAERAH TERTENTU
TAHUN PAJAK ... ....... (1)
I. KETERANGAN WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak .... ....... .................... (2)
2. NPWP ... ........... .. ............... (3)
1. Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan
- Nomor Keputusan ...... ..... .................... (4)
b.TanggalKeputusan ..................... .. .. ...... (5)
- Jenis Industri .... ............ ...... ... ...... (6)
II. REALISASI PRODUKSI
No J en is Prod uk Produk dan Realisasi Produksi yang diha silkan Ket.
Aktiva
Kapasitas Selama Periode Pelaporan
Produksi Tahun ·ak ...
Sesuai SK Realisasi Jumlah Jumlah Harga per Jumlah
Pemberian Produksi Produk Produk unit/ (RpjUS$)
Fasilitas yang yang Satuan/
dipakai Dijual Kegiatan
sendiri Jasa
1
a .. .. ... .. .. .. (7)
b . .... ..... ... ... .
Jumlah
yang Men
Fasilitas
2 Cakupan
Yang
Mendapatkan
Fasilitas
• 0 • • 0 • ••• 0 • 0 • ' . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9)
Pen gurus I Kuasa,
Cap Perusahaan dan Tanda tangan
Namajelas : ........ . ........ (10)
Jabatan : . . .. . ............ (11)
---
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI
Angka 1 Diisi dengan Tahun Pajak 2ela2oran.
Angka 2 Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 3 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. ___ --
Angka 4 Diisi dengan Nomor Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan.
Angka 5 Diisi dengan tanggal surat keputusan se bagaimana dimaksud
angka 4
--Angka 6 D_iisi dengan semua jenis industri Wajib Pajak
Angka 7 Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak
_?enghasilan berdasarkan notifikasi.J2.§:_da angka 4. _ __ f--
Angka 8 Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas
Pajak Penghasilan
Angka 9 Diisi dei!_gan tempat dan tanggal pembuatan la2oran ini.
I--Angka 10 Diisi dengan nama _2engurusLkuasa Wajib Pajak.
~ngka 11 Diisi dengan jabatan 2engurusLkuasa Wajib Pajak. --
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Plh.
