PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi:
- melakukan Penatausahaan;
- melakukan pengamanan;
- melakukan pemeliharaan;
- membuat daftar rincian aset;
- menyampaikan daftar rincian aset kepada Kuasa Pengguna Barang;
- mengajukan usulan pengelolaan kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
- melakukan Inventarisasi, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Selain memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab:
- mengajukan permohonan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- mengajukan usulan penyerahan BMN PKP2B yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara kepada Kuasa Pengguna Barang;
- melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan Penggunaan dan Pemusnahan atas BMN PKP2B sesuai dengan kewenangan yang diatur pada Peraturan Menteri ini; dan
- melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PENGADAAN
Bagian Kesatu Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
