PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b merupakan BMN PKP2B yang berada pada
Pengguna Barang dengan menambahkan informasi yang meliputi:
- BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan;
- BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau kementerian negara/lembaga; dan
- BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
- tanah; dan/atau
- tanah dan bangunan, yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara.
Bagian Keempat Tugas dan Kewenangan Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
