Pasal 69
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pelaksanaan Inventarisasi dilaksanakan oleh:
- Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
(2) Pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau dalam kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
termasuk perpanjangan Perjanjian menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Dalam melaksanakan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang
berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang dapat meminta Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan Inventarisasi secara mandiri yang dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hasil Inventarisasi secara mandiri.
(5) Tata cara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kelima Pelaporan
