PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 68
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) meliputi kegiatan:
- pengadaan;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Penilaian;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Inventarisasi; dan
- Pemindahan Status Penggunaan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang dari Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan periode pelaporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk memutakhirkan daftar BMN PKP2B pada pelaksana Penatausahaan.
Bagian Keempat Inventarisasi
