PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 54
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah dapat dilakukan terhadap:
BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; atau
BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Ketentuan mengenai Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kelima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
